Jumat, 22 Desember 2017

POS UN 2018 SMP, SMA, SMK Resmi Dari BSNP

POS UN 2018 SMP, SMA, SMK Resmi Dari BSNP ini merupakan Prosedur Operasional Standar terbaru yang diambil dari sumber resmi yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai panduan untuk seluruh panitian UN baik ditingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten, dan Provinsi. POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 ini merupakan patokan dan pedoman bagi sekolah yang mana didalamnya memuat berbagai Peraturan yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang akan digunakan untuk menjadi dasar dan juga acuan secara teknis penyelenggaraan Ujian Nasional, khususnya untuk tahun ajaran kali ini.

POS UN SMP, SMA, SMK 2018 BSNP

POS UN mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Download POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018

Persyaratan Peserta Ujian dalam POS UN 2018:
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
  • Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  • Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.

Download Juga !!!

Diharapkan dengan artikel tentang "POS UN 2018 SMP, SMA, SMK Resmi Dari BSNP" ini dapat membantu anda dalam membuat persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Kritik dan Saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Blog ini menyediakan berbagai Kisi Kisi dan Soal untuk persiapan Ujian Nasional, USBN, dan UNBK semua jenjang sekolah.
Load disqus comments

0 komentar