Minggu, 01 April 2018

Kisi - Kisi dan Pendoman Penilaian Ujian Praktek PAI SMA/SMK Tahun 2018

Kisi - Kisi dan Pendoman Penilaian Ujian Praktek PAI SMA/SMK  Tahun 2018 ini merupakan file terbaru yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini. Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Pendidikan Agama Islam (PAI) mencakup 3 (tiga) ranah yang diujikan, yaitu: ranah sikap melalui penilaian akhlak mulia, ranah pengetahuan melalui ujian tulis, dan ranah keterampilan melalui ujian praktik, termasuk untuk pelaksanaan Tahun Ajaran 2017/2018. 

Ujian praktik dilaksanakan dengan maksud mengukur keterampilan peserta didik dalam aspek membaca dan hafalan Al-Qur’an, dan jenis-jenis praktik ibadah dalam kehidupan sehari-hari. 

Pendoman Penilaian Ujian Praktek PAI SMA/SMK Tahun 2018

A. Bidang Ujian Praktik dan Kemampuan yang Diuji

Bidang-bidang yang diujikan sangat banyak, tetapi GPAI bersama Pengurus MGMP dan satuan pendidikan dapat memilih atau menentukan aspek apa saja yang di-uji praktik-kan. Alternatif yang dapat dipilih antara lain:
  1. Al-Qur’an, dengan uji kemampuan membaca dan penerapan tajwid, serta hafalan suratsurat pendek Al-Qur’an.
  2. Fiqh, aspek yang diuji, antara lain: (a). Praktek Thaharah (wudhu, tayamum, dan membersihkan najis); (b). Praktik Shalat (Fardhu Berjamaah, Shalat Sunnah, Shalat Jenazah); (c). Praktik Dzikir dan Do’a sesudah Shalat Fardhu; dan (d). Uji penyelenggaraan jenazah, dapat dikembangkan kepada tata cara memandikan dan mengkafani.
  3. Akhlak, aspek yang diuji, antara lain: Adab saat melaksanakakan praktik, yakni: cara berpakaian, adab saat masuk/duduk, adab saat shalat, adab saat membaca dan menghafal surat-surat pendek Al-Qur’an, dan adab saat dzikir dan do’a.

B. Pengembangan
  1. Kisi-kisi ini bersifat standar minimal.
  2. Sekolah dapat mengembangkan materi ujian praktik sesuai kondisi setempat.
  3. Materi ujian yang dimaksud meliputi bidang dan jenis kemampuan yang diuji.

C. Materi Ujian Praktik
  • Aspek Al-Qur’an
(a). Kompetensi Dasar: Membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kontrol diri (mujahadah an-nafs), prasangka baik (husnuzzhan); larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina; semangat menuntut ilmu; kompetisi dalam kebaikan dan etos kerja; toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan; berpikir kritis dan bersikap demokratis; saling menasihati dan berbuat baik (ihsan) sesuai dengan kaidah tajwid dan makhrajul huruf.

(b). Kemampuan yang Diuji: Membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kontrol diri (mujahadah an nafs), prasangka baik (husnuzzhan); larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina; semangat menuntut ilmu; kompetisi dalam kebaikan dan etos kerja; toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan; berpikir kritis dan bersikap demokratis; saling menasihati dan berbuat baik (ihsan).

(c). Indikator :
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. Al-Anfal (8): 72; Q.S. Al-Hujurat (49): 12 dan 10 yang berkaitan dengan kontrol diri (mujahadah an nafs), prasangka baik (husnuzzhan).
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2, serta tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. At-Taubah (9) : 122 dan tentang semangat menuntut ilmu, menerapkan dan menyampaikannya kepada sesama.
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. Al-Maidah (5) : 48; Q.S.Az-Zumar (39) : dan Q.S. At-Taubah (9) :105 tentang taat, kompetisi dalam kebaikan, dan etos kerja.
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. Yunus (10) : 40-41 dan Q.S. Al-Maidah (5) : 32, serta hadits tentang toleransi dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan.
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. Ali Imran (3): 190-191, dan Q.S. Ali Imran (3): 159 tentang berpikir kritis dan bersikap demokratis.
  • Peserta didik mampu membaca Q.S. Luqman (31): 13-14 dan Q.S. Al-Baqarah (2): 83, tentang saling menasihati dan berbuat baik (ihsan).
(Aspek yang dinilai: Kelancaran membaca dan penerapan tajwid). 

  • Aspek Fiqh
(a). Kompetensi Dasar: Memahami ketentuan hukum Islam tentang penyelenggaraan jenazah. 
(b). Kemampuan yang Diuji: Melaksanakan penyelenggaraan jenazah. 
(c). Indikator:
  1. Mampu memandikan jenazah dengan benar.
  2. Mampu mengkafani jenazah dengan benar.
  3. Mampu melaksanakan shalat jenazah dengan baik, lengkap dengan bacaannya. 
(Aspek yang dinilai: a. Ketertiban memandikan jenazah sesuai kaifiyah. b. Ketertiban mengkafani jenazah sesuai dengan kaifiyat. c. Kelancaran bacaan dan gerakan shalat jenazah.)


Diharapkan dengan artikel tentang "Kisi - Kisi dan Pendoman Penilaian Ujian Praktek PAI SMA/SMK Tahun 2018" ini dapat membantu anda dalam membuat persiapan pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Kritik dan Saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Blog ini menyediakan berbagai Kisi Kisi dan Soal untuk persiapan Ujian Nasional, USBN, dan UNBK semua jenjang sekolah.
Load disqus comments

0 komentar